SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Prosedur Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru

UNIQHBA membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk lulusan SMA/MA/SMK sederajat dari semua program studi/jurusan.

Pendaftaran dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Membuat akun di website  pmb.uniqhba.ac.id
  2. Membayar biaya pendaftaran untuk jenjang D3 dan S1 sebesar Rp 300.000, Profesi Rp 500.000, dan Program Pascasarjana sebesar Rp 750.000 melalui Virtual Account (VA) ke Bank NTB Syariah 
  3. Melengkapi biodata dan mengupload berkas pendaftaran
  4. Melakukan tes seleksi di akun masing-masing (online)
  5. Melakukan daftar ulang
  6. Menyerahkan bukti daftar ulang ke Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru di Sekretariat PPMB
  7. Mengambil jas almamater dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) di sekretariat PPMB 

 

Syarat-syarat pendaftaran:

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ raport (nilai)
  2. Transkrip nilai (khusus alih jenjang dan pascasarjana)
  3. Kartu identitas/ KTP 
  4. KK (Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Sehat dan keterangan Tes Tidak Buta Warna (Khusus Fakultas Kesehatan) 
  6. Tinggi minimal 150 cm (khusus fakultas kesehatan)
  7. Untuk Program Studi D3/S1 Farmasi Harus dari Jurusan IPA/Kesehatan di SMA/MA/SMK Sederajat atau jurusan lain yang masih relevan  

A. Alih Jenjang/Transfer Kredit

    Mahasiswa alih Jenjang adalah mahasiswa pindah jenjang dari D-3 UNIQHBA (dalam) atau luar UNIQHBA ke jenjang S-1 UNIQHBA, dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus D-3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk alih jenjang dari D3 ke S1 sebagai berikut:

  1.  Lulusan D-3 dengan jurusan/program studi yang sesuai dengan program studi tujuan  
  2. Calon peserta alih jalur akan diseleksi dengan pertimbangan kondisi calon, seperti: Kesesuaian jurusan/program studi Indeks prestasi kumulatif ≥ 2,75 (apabila IP < 2,75, sebelum mendaftar harus membuat surat permohonan untuk alih jalur ke Waket I dan disetujui) Transkip Nilai
  3. Mata kuliah yang diselesaikan bagi mahasiswa alih jalur adalah mata kuliah tingkat sarjana, termasuk mata kuliah wajib pada jenjang sarjana pada tingkat bawahnya. Sebagai bahan pertimbangan, beban mata kuliah yang harus diambil oleh setiap peserta dikaitkan dengan bobot mata kuliah D-3 dan tingkat kesetaraan mata kuliah
  4. Beban studi yang dapat diambil untuk pertama kali maksimal 21 SKS
  5. Pembayaran SPP Untuk Alih Jalur dari Luar disesuaikan dengan mahasiswa baru dengan tahun masuk
  6. Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) untuk alih jalur mengikuti kebijakan yang ditetapkan saat pendaftaran

      Bagi mahasiswa alih jalur dari internal UNIQHBA, dikenakan SPA 25% dari SPA mahasiswa baru dan besaran SPP yang disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk. Sedangkan mahasiswa alih jalur dari luar UNIQHBA dikenakan SPA 50% dari SPA mahasiswa baru dan besaran SPP disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk.

B. Pindahan

     Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa dari luar UNIQHBA atau dari UNIQHBA yang pindah ke UNIQHBA dan yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Syarat :

  1. Berasal dari jurusan/program studi yang sesuai yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari PT asal dan Transkrip Nilai 
  2. Bersedia menerima hasil evaluasi nilai (anfulen) yang telah disesuaikan dengan kurikulum UNIQHBA (Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang materinya sama/setara dengan jenjang/jurusan baru dan proses anfulen ini dilakukan oleh Ketua Jurusan)
  3. Untuk mahasiswa Pindahan dari dalam, SPP disesuaikan dengan mahasiswa baru
  4. Untuk mahasiswa Pindahan dari Luar, SPP dan SPA disesuaikan dengan mahasiswa baru
  5. Untuk mahasiswa pindah ke jenjang yang lebih tinggi (D-3 ke S-1), IPK minimal yaitu 2,75

     

      *Bagi mahasiswa pindahan, dikenakan SPP sesuai kebijakan saat pendaftaran (bergantung kepada lama studi yang masih harus ditempuh) dan besaran SPP disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk.

        Proses mahasiswa pindahan tidak melalui PPMB, akan tetapi melalui program studi bersangkutan dab bagian akademik fakultas dan universitas  

     Catatan Penting:

     "Pembatalan kuliah yang terjadi setelah mahasiswa melakukan daftar ulang dan telah membayarkan biaya registrasi awal, maka segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun juga".